Tempat gadai mobil Jakarta Timur memiliki kebijakan yang sangat menguntungkan untuk para calon nasabahnya. Kebijakan tersebut adalah untuk Anda yang BPKB mobilnya belum balik nama, ternyata tetap bisa digadaikan.
BPKB mobil yang belum dibalik nama ini terkadang menjadi penghalang ketika ingin mengajukan pinjaman di pegadaian. Sebab umumnya lembaga pegadaian mensyaratkan BPKB mobil harus atas nama pemohon.
Tentunya hal seperti ini bisa menjadi kabar yang sangat menggembirakan. Terlebih lagi harus diakui jika masih banyak BPKB mobil yang belum dibalik nama. Dan fakta seperti ini sudah sangat umum di masyarakat Indonesia.
Syarat Mobil Digadaikan
Salah satu persyaratan utama mobil yang akan digadaikan dari segi kepemilikannya haruslah jelas. Nah, dalam hal ini umumnya dibuktikan dengan BPKB dan STNK. Artinya nama pemilik yang tertera pada BPKB maupun STNK harus sesuai dengan KTP pemohon.
Ini bisa dikatakan sebagai persyaratan umum yang diberlakukan oleh semua tempat gadai mobil di Indonesia. Artinya jika BPKB maupun STNK bukan atas nama pemohon, secara otomatis mobil tidak bisa digadaikan.
Itulah pemahaman yang selama ini dipahami oleh masyarakat. Namun apakah sekaku itu peraturannya? Apakah peraturan tersebut tidak bisa diganggu gugat? Apakah persyaratan tersebut merupakan harga mati?
Ternyata jawabannya tidak. Artinya masih memungkinkan untuk menggadaikan mobil yang belum balik nama. Dengan kata lain nama yang tertera baik di BPKB maupun STNK mobil masih nama pemilik mobil sebelumnya.
Meskipun demikian, lembaga pegadaian tidak langsung menerima begitu saja. Artinya tetap ada persyaratan tambahan. Namun terlepas dari itu semua, tetap saja ini merupakan kabar yang sangat menggembirakan.
Persyaratan Gadai Mobil yang Belum Balik Nama
Sebelumnya sudah sangat jelas dikatakan jika persyaratan nama yang tertera pada BPKB maupun STNK mobil harus sesuai dengan KTP pemohon bukanlah harga mati. Dengan kata lain untuk Anda yang belum melakukan balik nama pada BPKB maupun STNK mobilnya tetap bisa mengajukan pinjaman.
Artinya jika memang mobil tersebut benar-benar sudah mutlak menjadi milik Anda, meskipun belum balik nama tetap bisa Anda gadaikan. Tetapi ada persyaratan tambahan yang harus Anda penuhi selain menyertakan secara fisik BPKB maupun STNK mobil asli.
Sebagai pemohon Anda diharuskan juga untuk mengisi formulir khusus yang isinya terkait dengan pernyataan kepemilikan mobil yang akan digadaikan. Selain itu Anda pun diharuskan juga untuk menyertakan kuitansi pembelian dari pemilik mobil sebelumnya.
Kemudian berkaitan dengan persyaratan lain yang harus dipenuhi, tidak ada bedanya dengan saat menggadaikan mobil atas nama pemohon. Dengan demikian, ada dua tambahan persyaratan jika ingin menggadaikan mobil yang belum balik nama.
Dengan demikian, tindakan yang Anda lakukan sudah masuk dalam kategori legal. Artinya dari sudut pandang hukum pun sudah tidak ada yang dilanggar. Artinya tindakan Anda menggadaikan mobil sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebuah solusi yang sangat jitu. Apalagi jika melihat kebiasaan masyarakat Indonesia. Kebanyakan setelah membeli mobil bekas, tidak langsung mengurusi perpindahan kepemilikan yang ada di BPKB maupun STNK.
Meskipun demikian, perlu diperhatikan jika tidak semua lembaga pegadaian mau menerima mobil yang BPKB-nya bukan atas nama pemohon. Artinya Anda pun harus mencari tahu terlebih dahulu. Nah, untuk Anda yang kebetulan kondisinya seperti ini, tempat gadai mobil Jakarta Timur ini bisa Anda pilih.