Saat ini, keberadaan jasa import Undername Jalur Hijau semakin digandrungi oleh masyarakat. Ia banyak dipilih karena bisa membantu proses pengiriman barang dari Luar Negeri dengan efektif dan tidak memerlukan legalitas dari Bea Cukai.
Mengenal Lebih Dekat Import Undername Jalur Hijau
Pada dasarnya, terdapat beberapa jenis jasa sewa undername yakni jalur hijau, merah serta kuning. Ketiganya memiliki kriteria masing-masing sesuai dengan fungsi serta tujuan pengiriman barangnya. Hal ini perlu dipahami oleh pebisnis yang akan impor barang.
Dalam hal ini, Undername Jalur Hijau merupakan yang paling simpel dan cepat. Prosesnya tidak berlangsung lama dan ribet. Ia juga tidak memerlukan beragam dokumen serta perintilan administrasi dari setiap barang pesanan.
Nah, jika memang barang impor yang ingin perusahaan atau Anda pesan tidak terlalu bersifat sensitif, maka gunakan saja jasa Undername Jalur Hijau tersebut. Harganya aman di kantong serta prosesnya relatif cepat.
Ciri-ciri Jasa Import Undername Jalur Hijau
Agar Anda lebih akrab dengan jasa import door to door, maka mengetahui ciri-ciri detailnya sangat penting. Hal tersebut akan sangat berguna ketika customer akan menentukan pemilihan jasa pengimporan barang mereka.
- Barang Tidak Perlu Pemeriksaan Bea Cukai
Ciri-ciri yang paling menonjol dari Undername Jalur Hijau yakni tidak adanya pemeriksaan oleh Bea cukai ketika barang telah sampai. Jadi, tentunya ini akan mengurangi resiko penolakan karena item illegal, belum membayar pajak dan lain-lain semacamnya.
Di samping itu, Anda pun bisa langsung mengambil barang impor dari pabean setelah dilakukan pemeriksaan dokumen pengiriman. Dengan demikian, maka sistem tersebut bisa berlangsung lebih cepat serta efektif bagi customer yang sangat membutuhkan ketersediaan stok secara terus-menerus.
- Tidak Diperlukan Dokumen Tambahan Sesuai Jenis Barang
Ketika Anda menggunakan jasa Undername Jalur Hijau, maka di sana tidak diperlukan pengadaan dokumen tambahan yang langsung mengacu pada jenis barang impor pesanan secara detail. Ia hanya cukup membutuhkan surat resmi pengiriman dari negara asalnya saja.
Terkait dengan hal tersebut, tidak perlu pengadaan dana tambahan untuk membayar jasa Customs Clearance atau pihak yang menangani masalah pengurusan berbagai dokumen di Bea Cukai. Tentunya ini akan lebih menghemat pengeluaran dan juga tenaga Anda.
- Tidak Menggunakan Surat Perintah Pengeluaran Barang
Berbeda dengan jalur kuning pada undername import, jenis hijau ini memang relatif simpel dan tidak membutuhkan adanya Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) dari pihak pemerintah yang membidangi masalah impor dan ekspor barang.
Dalam undername import Jalur Hijau, semua dokumen tersebut telah diganti dan hanya cukup melampirkan surat dari proses pengiriman perusahaan pembuatnya saja di Luar Negeri. Nah, di sini Anda tidak perlu repot-repot merasakan susahnya pengurusan SPPB.
- Tidak Melibatkan Perusahaan Agent Shipping Saat Pengeluaran Barang
Ketika jasa import jalur merah dan kuning masih melibatkan persetujuan perusahaan shipping ketika akan mengeluarkan barang, maka di jenis Jalur Hijau sudah tidak perlu dilibatkan kembali karena pengambilan oleh customer pemesan aslinya saja sudah cukup membuktikan.
Pada Undername Jalur Hijau, saat pengeluaran barang dari pabelan, langsung akan dikirim atau diserahkan pada alamat pemesan aslinya yang sudah disertakan pada dokumen pengiriman dari Luar Negeri.
Menggunakan jasa import Undername Jalur Hijau memang lebih mudah. Jika Anda membutuhkan jasanya, maka langsung saja mendaftar mulai dari sekarang.